Saturday, March 6, 2010

Bagaimana Cara Bayar Pajak / Pengesahan Kendaraan Bermotor Tahunan?

Sebelumnya saya jelaskan, saya akan mengingatkan kembali, dalam Samsat, ada 3 instansi, yaitu Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja.



Pajak tahunan sengaja 'ditempel' dengan Proses pengesahan tahunan oleh pemerintah dalam satu wadah (Samsat), dengan tujuan memaksa masyarakat untuk bayar pajak. Karena kendaraan yang tidak disahkan tahunan akan dikenakan tilang, sedangkan kendaraan yang belum bayar pajak tahunan, tidak dapat ditilang.

Pajak diurus oleh Dispenda, Pengesahan STNK diurus oleh Polisi.
Proses pemberian stempel pengesahan tahunan, diletakkan setelah proses pembayaran pajak tahunan. Jadi mau tidak mau, masyarakat bayar pajak dulu, baru bisa distempel pengesahan tahunan oleh Polri.

Syarat untuk Pengesahan Tahunan adalah:

1. Identitas diri
a. Perorangan : KTP/SIM
b. Badan hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat kuasa bermaterai cukup, ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah: Surat tugas/Surat kuasa bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh pimpinan dibubuhi cap instansi terkait
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir. (Lembar yang biasa melekat di belakang STNK, ada jumlah rupiahnya di sana)

Untuk pengesahan tahunan, kendaraan tidak diwajibkan datang, karena tidak ada proses pengecekan fisik kendaraan.

Catatan penting: Setelah bayar pajak, pastikan petugas POLRI memberi stempel pengesahan pada STNK, karena di jalan, yang kena tilang kalau STNK tidak ada stempel pengesahannya. Karena sering ditemukan, karena kelalaian petugas Polri, masyarakat sudah bayar pajak, tapi STNK nya tidak diberi stempel pengesahan.

Nb: Yang merasa dari tadi bingung masalah stempel pengesahan, silahkan dikeluarkan lembar STNK nya, lalu lihatlah ada 4 kotak kosong, yang judulnya "PENGESAHAN". Kenapa hanya 4? Karena pada saat tahun ke 5, rekan-rekan masuk ke proses Registrasi Ulang 5 tahunan, dan STNK akan diganti baru (yg akan saya bahas pada Posting berikutnya).

Semoga bermanfaat.


(Sumber )

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
 

© Bluberry Template Copyright by Blognya Gado-Gado

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks